cara menghitung zakat emas

Cara Menghitung Nishab Emas dan Zakat Emas

Diposting pada

Cara Menghitung Nishab Emas dan Zakat Emas, Menggunakan Harga Jual atau Harga Beli?

Tanya :
Ustadz, kalau kita mempunyai emas, bagaimana cara menghitung nishabnya dan zakatnya, menggunakan harga beli ataukah harga jual yang ditetapkan penjual (misal Antam)? (Ade Wijaya, Jogjakarta).

Jawab:

Cara menghitung nishab emas yang dimiliki oleh seseorang, patokannya adalah menggunakan harga beli, yaitu harga yang dikeluarkan oleh seseorang itu untuk membeli emas dari toko emas pada saat tanggal pembeliannya. (1)

Dengan kata lain, harga beli bagi pihak pembeli emas, adalah harga jual bagi pihak penjual emas.

Adapun cara menghitung zakat yang dikeluarkan, besarnya adalah 2,5 % dikalikan jumlah emas yang dimiliki, yang patokannya adalah harga jual bagi pemilik emas pada tanggal akhir haul. (2)

Harga jual bagi pemilik emas ini dengan kata lain adalah harga beli (buyback) pada akhir haul jika dilihat dari pihak penjual emas.

Contoh Cara Menghitung Zakat Emas

Untuk memperjelas, kami sajikan contoh kasus sebagai berikut :

Pak Budi pada tanggal 30 April 2019 (atau 25 Sya’ban 1440) telah membeli 100 gram emas dari Kantor Antam di Pulogadung Jakarta, sesuai harga emas Antam per 1 gram yang dipublikasikan di media hari itu, yaitu harga jual = Rp 661.500. Dan harga buyback (beli kembali) = Rp 584.000. (3)

Harga jual di sini maksudnya adalah harga jika Kantor Antam menjual emas kepada pembeli. Sedang harga buyback (beli kembali), adalah harga jika Kantor Antam membeli emas dari masyarakat.

Maka, uang yang dibayarkan Pak Budi kepada Kantor Antam untuk membeli 100 gram emas pada 30 April 2019 adalah = Rp 661.500 × 100 = Rp 66.150.000.

Apakah emas tersebut sudah mencapai nishab? Jika melihat beratnya, yaitu 100 gram emas, maka emas Pak Budi itu jelas sudah melampaui nishab emas, yaitu 85 gram emas (atau 20 dinar, sesuai hadis Nabi SAW).

Jika kita ingin menghitung nilai nishab tersebut dalam rupiah, berapa rupiahkah 85 gram emas tersebut? Apakah menghitungnya berpatokan dengan harga jual atau harga buyback yang ditetapkan Antam?

Jawabannya, menggunakan harga beli yang dikeluarkan Pak Budi. Atau dengan kata lain, patokannya adalah harga jual yang ditetapkan pihak Antam, yaitu Rp 661.500 per 1 gram. Jadi patokannya bukanlah harga beli (buyback) yang sebesar Rp 584.000 per 1 gram.

Lalu bagaimana cara menghitung zakat yang dikeluarkan Pak Budi? Jawabannya, patokan menghitung besarnya zakat adalah 2,5% dikalikan harga jual emas bagi pemilik emas pada tanggal akhir haul.

Harga jual bagi pemilik emas ini dengan kata lain adalah harga beli (buyback) jika ditinjau dari segi penjual emas (misal Kantor Antam Pulogadung Jakarta).

Kapan tanggal akhir haul tiba? Jawabannya, 1 tahun dalam hitungan kalender Hijriyah setelah tanggal awal haul, yaitu tanggal yang untuk pertama kalinya emas yang dimiliki mencapai nishab.

Dalam kasus Pak Budi yang dicontohkan di atas, dengan asumsi Pak Budi sebelumnya tidak memiliki emas sama sekali, maka tanggal awal haulnya adalah tanggal pembeliannya, yaitu 30 April 2019. Tanggal ini jika dikonversi ke kalender Hijriyah, adalah tanggal 25 Sya’ban 1440 H.

Maka tanggal akhir haulnya adalah 25 Sya’ban 1441 H, yang jika dikonversi ke kalender Masehi adalah tanggal 18 April 2020.

Pada tanggal 18 April 2020 itu, data harga emas per 1 gram yang dipublikasikan Antam adalah sbb : Harga jual = Rp 927.000. Harga beli (buyback) = Rp 825.000. (4)

Berapakah zakat yang harus dikeluarkan pak Budi pada tanggal 25 Sya’ban 1441 (18 April 2020) itu? Untuk menghitungnya, patokan yang dipakai adalah harga jual emas pada hari itu. Harga jual pada hari itu, dengan kata lain adalah harga beli (buyback) yang ditetapkan Antam hari itu, yaitu sebesar Rp 825.000.

Dengan asumsi jumlah emas yang dimiliki pak Budi tidak berkurang dari 100 gram, maka zakat yang wajib dikeluarkan besarnya sbb = 2,5 % × 100 gr × Rp 825.000 = Rp 2.062.500.

Zakat dari emas yang dimiliki boleh dikeluarkan dalam bentuk emas, atau perak yang senilai, atau rupiah yang senilai. (Lihat Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, bab Zakat Emas dan Perak). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 2 Mei 2020

Oleh: K.H M. Shiddiq Al Jawi

 

Referensi :

(1) https://www.islamweb.net/ar/fatwa/116320

(2) https://www.islamweb.net/ar/fatwa/108367/النصاب-الشرعي-لزكاة-الأموال-والذهب-والعقارات

(3) https://www.finansialku.com/harga-emas-hari-ini-30-april-2019/amp

(4) https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20200418/235/1228983/harga-emas-antam-hari-ini-sabtu-18-april-rp927.000-per-gram-turun-rp15.000