Lokasi Desa Kedung Randu – Patikraja, Purwokerto Banyumas, Jawa Tengah
*+ 10 Menit dari Kota Purwokerto
*3 Menit dari Pasar dan Pertokoan Patikraja
Pilih & tentukan nilai DP nya, dapatkan Bonus Special
Tersedia Pilihan Skema Pembayaran DP 0% (langsung bayar cicilan, DP 50jt, 85jt atau DP 40%, tersedia Bonus pembelian : AC, Kanopi, Kitchen Set, Full Furnished, Umroh
Saatnya Anda mengalihkan biaya sewa rumah Anda ke cicilan rumah, atau selamatkan tabungan anda untuk investasi di properti syariah, Mulai 3 jtan per bulan
Dari segi transaksi yang InsyaAllah menggunakan transaksi syariah dengan tanpa bunga, tanpa denda, tanpa sita, tanpa Asuransi, InsyaAllah lebih berkah
Konsep Kawasan Hunian Islami yang pertama kali di kota purwokerto, yang InsyaAllah bertujuan memberikan rumah dan lingkungan yang baik untuk perkembangan anak dalam sebuah lingkungan religius
Konsep Rumah dengan Nuansa Villa diatas bukit dengan fasilitas lengkap, pemandangan hamparan sawah yang indah, yang ada di selatan purwokerto sebagai wilayah pengembangan kota purwokerto kedepannya
Lokasi perumahan BUIV sangat strategis, hanya 13 menit ke alun alun kota purwokerto, 3 menit ke pasar patikraja, lokasi juga bernilai investasi tinggi karena dekat dengan akses jalur ke bandara purbalingga 2019
“BUKIT UHUD ISLAMIC VILLAGE”
Tersedia 54 Unit Rumah Type 36, dan 10 unit Ruko 2 Lantai / Rumah 2 Lantai
5 Unit Ruko (Type 60/60)
Fasilitas yang tersedia di Perumahan Bukit Uhud Islamic Village
Kenapa Harus Memiliki Rumah di Bukit Uhud Islamic Village
~ FASILITAS DI BUKIT UHUD ISLAMIC VILLAGE ~
Masjid Jami’ Bukit Uhud
Gedung Serbaguna didalam Cluster
CCTV dan Pos Security
Area Olahraga Memanah
Kolam Renah terpisah
One Gate System Cluster
Taman Bermain untuk anak
Rumah Sehat / Klinik Kesehatan
~ KEUNGGULAN BUKIT UHUD ISLAMIC VILLAGE ~
Akad Jual Beli 100% Syariah
Design Rumah Exclusive
View Indah Hamparan Sawah Pedesaan
Nilai Investasi Tinggi
Garansi Bangunan 3 Bulan
Developer Berpengalaman (Project ke-5)
Lahan Project tidak bermasalah
Perizinan Project Clear
Perbedaannya sangat banyak. Tapi yang paling menonjol dari semua itu adalah terletak pada AKAD dan Skema bisnisnya. Dari aspek akad, di proyek kami, konsumen langsung membeli rumah ke pihak developer, tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat, sebagaimana dalam skema konvensional, ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer adalah transaksi bisnis jual beli, baik secara cash maupun kredit. Instrumen yang kami gunakan di proyek kami dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah ISTISHNA’.
Secara ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun. Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam, dll. Akad Istishna’ ialah akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang atau yang serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang disepakati antara keduanya.
Jika konsumen telat membayar ketika mencicil di KPR konvensional tentu konsumen akan terkena denda, tidak dengan skema syariah, konsumen akan diberikan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau re-schedule pembayaran jika dirasa konsumen tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu, Cicilan di skema syariah tidak ada denda, flat hingga lunas.
Pada skema kpr syariah developer, apabila konsumen ditengah jalan tak sanggup melunasi cicilan, padahal di sisi lain konsumen sudah menepati rumah beberapa lama maka developer akan mendorong konsumen untuk menjual rumah tersebut, hasilnya sebagian untuk membayar sisa hutang ke developer dan sisanya dikembalikan kepada konsumen, atau konsumen pun bisa menjual aset lain untuk melunasi sisa angsuran tersebut.
Apabila dlm tenor 10 th konsumen ingin mlunasi cicilan di thn ke 5, maka atas pelunasan tersebut konsumen tidak akan dikenakan pinalty sebagaimana yang umumnya terjadi di KPR Konvensional, Justru biasanya pihak developer syariah akan memberikan diskon atas pelunasan tersebut.
Karena sesungguhnya keharaman transaksi property bukan semata-mata disebabkan faktor ribanya saja, tapi masih banyak faktor yang lain yang bermasalah dan diharamkan. akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia, Kemudian yang termasuk kategori akad bathil misalnya penjual bukan pemilik obyek jual beli, Serah terima rumah tidak jelas.
Langsung ke developer, Insyaallah pewakilan developer sendiri akan berada di PURWOKERTO, Walaupun tanpa bank namun bukan anti bank, pembayaran bisa lewat rekening bank developer juga
Untuk Harga cash dan KPR memang berbeda, di karenakan kalau cash pembayaran langsung tidak dikenakan kenaikan harga properti pertahunnya. Tapi untuk harga KPR dikenakan kenaikan harga pertahunnya. Dari 20% kenaikan harga properti developer hanya ambil + 10% dan sudah kita akumulasikan ke harga yang bisa bapak/ibu pilih sebelum akad.
Apakah ini sesuai Syariah, tentu karena nabi Muhammad pun pernah mencontohkan silahkan disimak hadits berikut :
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)
KESIMPULAN: Menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga diperbolehkan dalam Islam. Tentunya dengan syarat, ketika kesepakatan (deal) akad jual beli terjadi, wajiblah ditetapkan hanya satu harga. Harus ada akad yang jelas, dimana harga yang dicantumkan itu adalah total pembayaran yang menjadi kewajiban bagi pembeli. Misalnya, harga unit rumah secara cash adalah 300 juta dan harga secara kredit 10 tahunnya adalah 500 juta. Selama ketika akad disepakati mengambil salah satu skema, maka insya Allah boleh.
DP yang ditentukan dari developernya adalah 40%, InsyaAllah relatif terjangkau dan flexible, dengan adanya skema DP 0, DP awal 50jt, DP awal 85jt, dengan DP tersebut dapat meringankan cicilan DP bapak/ibu selanjutnya, apabila ada request skema custom untuk DP ataupun pembayaran dapat didiskusikan pada saat gathering atau bisa dikantor pemasaran.
Pelaksanaan Akad AJB & PPJB dilakukan setelah diterima pembayaran DP awal atau cicilan pertama (khusus DP 0%)
AKAD PPJB (ISTISHNA’)
Merupakan akad perjanjian antara konsumen dengan developer, dimana akad perjanjian ini adalah akad syariah pembelian rumah dengan pola pesan bangun unit rumah, setelah pemesanan dengan pola pembayaran yang sudah disepakati antara kedua belah pihak, pihak konsumen sudah komitmen dengan cara bayar dan developer memenuhi pembangunan dengan unit rumah sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam akad perjanjian. Akad PPJB Istishna dibuat oleh developer dan ditandatangani bersama dengan konsumen dan developer dihadapan notaris, dengan di waarmerking (didaftarkan) legalitasnya oleh notaris.
AKAD AJB (NOTARIIL)
Pelaksanaan Akad AJB dilakukan bersamaan sekaligus dengan Akad PPJB Merupakan akad perjanjian jual beli unit rumah yang dilakukan oleh developer dan konsumen di depan notaris, dengan berkas berjanjian dibuat oleh notaris.
Tidak ada, BUIV menggunakan system Indent yang InsyaAllah saling menguntungkan antara kedua belah pihak (konsumen dan developer), dan memang hampir rata-rata perumahan syariah menggunakan sistem indent
Di Perumahan BUIV InsyaAllah lengkap dengan fasilitas penunjang konsep islaminya, dengan adanya masjid besar yang insya allah segera dibangun, Fasilitas yang tersedia :
Insya Allah nilai kenaikan investasi di BUIV bisa lebih tinggi kedepannya karena sbb :
https://satelitpost.com/regional/purwokerto/pengembangan-kota-ke-bagian-selatan-2
InsyaAllah kualitas di BUIV kami berikan kualitas terbaik dari material, desain dan pengerjaan sesuai dengan pengalaman kami sebagai developer perumahan syariah
Adapaun legalitas Project Bukit Uhud Islamic Village ini InsyaAllah sudah clear :
Anggap saja konsumen sudah sepakat dg konsep syariah BUIV ini , Maka ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk yang pengajuan KPR Syariah
BETUL, harga sudah termasuk :
BELUM, harga BELUM termasuk :
*Estimasi point no 3 dan 4 kisaran 15 s.d 20jt, waktu dibayarkannya akan diinfokan setelah serah terima
*Biaya AJB Notaris dan Warmeeking PPJB dibayarkan diawal sebelum akad
*Biaya BPHTB dan sertifikat dan pbb akan dikonfimasikan oleh developer setelah serah terima unit
Bisa, dengan cara melengkapi persyaratan bisa dibantu oleh keluarga, saudara yang di Indonesia dan untuk akad bisa TELE akad (by Phone), untuk penandatanganan akad bisa ketika pembeli pulang ke Indonesia
Jasa perbankan digunakan hanya fasilitas untuk transfer bukan untuk pembiayaan yang RIBAWI