Alhamdulillah Telah Hadir Hunian Syariah Nuansa Villa di Selatan Purwokerto

"Miliki dengan cara Syar'i... Nikmati lingkungan & suasana Islaminya..."

Pertama kali di Purwokerto, Perumahan Syariah bernuansa villa dengan view keindahan kota Purwokerto

Konsep Lingkungan yang islami dan dengan transaksi yang sesuai dengan kaidah Syariah

Lokasi Desa Kedung Randu – Patikraja, Purwokerto Banyumas, Jawa Tengah 
*+ 10 Menit dari Kota Purwokerto
*3 Menit dari Pasar dan Pertokoan Patikraja

Pilih & tentukan nilai DP nya, dapatkan Bonus Special

bukit uhud islamic village

Skema Pembayaran​

Tersedia Pilihan Skema Pembayaran DP 0% (langsung bayar cicilan, DP 50jt, 85jt atau DP 40%, tersedia Bonus pembelian : AC, Kanopi, Kitchen Set, Full Furnished, Umroh

bukit uhud islamic village

Cicilan Mulai dari 3jtaan

Saatnya Anda mengalihkan biaya sewa rumah Anda ke cicilan rumah, atau selamatkan tabungan anda untuk investasi di properti syariah, Mulai 3 jtan per bulan

perumahan syariah di banyumas

Akad Jual Beli Syariah

Dari segi transaksi yang InsyaAllah menggunakan transaksi syariah dengan tanpa bunga, tanpa denda, tanpa sita, tanpa Asuransi, InsyaAllah lebih  berkah

rumah syariah bukit uhud islamic village

Konsep Hunian Islami

Konsep Kawasan Hunian Islami yang pertama kali di kota purwokerto, yang InsyaAllah bertujuan memberikan rumah dan lingkungan yang baik untuk perkembangan anak dalam sebuah lingkungan religius

perumahan syariah purwokerto

Rumah Rasa Villa

Konsep Rumah dengan Nuansa Villa diatas bukit dengan fasilitas lengkap, pemandangan hamparan sawah yang indah, yang ada di selatan purwokerto sebagai wilayah pengembangan kota purwokerto kedepannya

rumah syariah purwokerto

Kemudahan Aksesbilitas

Lokasi perumahan BUIV sangat strategis, hanya 13 menit ke alun alun kota purwokerto, 3 menit ke pasar patikraja, lokasi juga bernilai investasi tinggi karena dekat dengan akses jalur ke bandara purbalingga 2019

Persembahan PT. Mazidah Zamrud Baitussalam

“BUKIT UHUD ISLAMIC VILLAGE”

Tersedia 54 Unit Rumah Type 36, dan 10 unit Ruko 2 Lantai / Rumah 2 Lantai

5 Unit Ruko (Type 60/60)

5 Unit Rumah 2 Lantai Type 60/60

Desain Siteplan Kawasan Exclusive oleh Arsitektur berpengalaman

Fasilitas yang tersedia di Perumahan Bukit Uhud Islamic Village

Kenapa Harus Memiliki Rumah di Bukit Uhud Islamic Village

One Gate System Spesifikasi Bangunan Kualitas Terbaik

~ FASILITAS DI BUKIT UHUD ISLAMIC VILLAGE ~

Masjid Jami’ Bukit Uhud
Gedung Serbaguna didalam Cluster
CCTV dan Pos Security
Area Olahraga Memanah
Kolam Renah terpisah
One Gate System Cluster
Taman Bermain untuk anak
Rumah Sehat / Klinik Kesehatan

~ KEUNGGULAN BUKIT UHUD ISLAMIC VILLAGE ~

Akad Jual Beli 100% Syariah
Design Rumah Exclusive
View Indah Hamparan Sawah Pedesaan
Nilai Investasi Tinggi
Garansi Bangunan 3 Bulan
Developer Berpengalaman (Project ke-5)
Lahan Project tidak bermasalah
Perizinan Project Clear

Siteplan Project Villa Islamic Bukit Uhud Islamic Village

Informasi Lebih Lanjut, Lengkap dan Update, Hubungi Kami

kavling maryam bekasi

[sps-member-nickname] – [sps-member-phone]

F.A.Q (Frequently Asked Questions)​

  • Dari segi transaksi yang InsyaAllah menggunakan transaksi syariah dengan tanpa bunga, denda, tanpa sita, tanpa Akad bermasalah, tanpa Asuransi.
  • Konsep Rumah dengan Nuansa Villa diatas bukit satu – satunya yang ada di selatan purwokerto, dengan view pemandangan InsyaAllah terbaik, lokasi BUIV saat ini menjadi wilayah pengembangan kota purwokerto.
  • Konsep Kawasan Hunian Islami yang pertama kali di kota purwokerto, yang InsyaAllah bertujuan memberikan rumah dan lingkungan yang baik untuk perkembangan anak dalam sebuah lingkungan yang harmonis, hangat dan religius.

Perbedaannya sangat banyak. Tapi yang paling menonjol dari semua itu adalah terletak pada AKAD dan Skema bisnisnya. Dari aspek akad, di proyek kami, konsumen langsung membeli rumah ke pihak developer, tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat, sebagaimana dalam skema konvensional, ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer adalah transaksi bisnis jual beli, baik secara cash maupun kredit. Instrumen yang kami gunakan di proyek kami dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah ISTISHNA’.

Secara ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun. Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam, dll. Akad Istishna’  ialah akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang atau yang serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang disepakati antara keduanya.

  • Pembelian tunai menggunakan akad as-salam (pemesanan tunai dengan barang indent)
  • Harga kredit dan tunai bisa berbeda,Terpenting harga saat akad tidak berubah (tidak ada tambahan harga)
  • Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan membeli Unta dengan metode kredit dan menggunakan harga yang berbeda ketika metode tunai (HR: Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Bani)

Jika konsumen telat membayar ketika mencicil di KPR konvensional tentu konsumen akan terkena denda, tidak dengan skema syariah, konsumen akan diberikan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau re-schedule pembayaran jika dirasa konsumen tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu, Cicilan di skema syariah tidak ada denda, flat hingga lunas.

Pada skema kpr syariah developer, apabila konsumen ditengah jalan tak sanggup melunasi cicilan, padahal di sisi lain konsumen sudah menepati rumah beberapa lama maka developer akan mendorong konsumen untuk menjual rumah tersebut, hasilnya sebagian untuk membayar sisa hutang ke developer dan sisanya dikembalikan kepada konsumen, atau konsumen pun bisa menjual aset lain untuk melunasi sisa angsuran tersebut.

Apabila dlm tenor 10 th konsumen ingin mlunasi cicilan di thn ke 5, maka atas pelunasan tersebut konsumen tidak akan dikenakan pinalty sebagaimana yang umumnya terjadi di KPR Konvensional, Justru biasanya pihak developer syariah akan memberikan diskon atas pelunasan tersebut.

Karena sesungguhnya keharaman transaksi property bukan semata-mata disebabkan faktor ribanya saja, tapi masih banyak faktor yang lain yang bermasalah dan diharamkan. akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia, Kemudian yang termasuk kategori akad bathil misalnya penjual bukan pemilik obyek jual beli, Serah terima rumah tidak jelas.​

Langsung ke developer, Insyaallah pewakilan developer sendiri akan berada di PURWOKERTO, Walaupun tanpa bank namun bukan anti bank, pembayaran bisa lewat rekening bank developer juga

Untuk Harga cash dan KPR memang berbeda, di karenakan kalau cash pembayaran langsung tidak dikenakan kenaikan harga properti pertahunnya. Tapi untuk harga KPR dikenakan kenaikan harga pertahunnya. Dari 20% kenaikan harga properti developer hanya ambil + 10% dan sudah kita akumulasikan ke harga yang bisa bapak/ibu pilih sebelum akad.

Apakah ini sesuai Syariah, tentu karena nabi Muhammad pun pernah mencontohkan silahkan disimak hadits berikut :
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)

KESIMPULAN: Menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga diperbolehkan dalam Islam. Tentunya dengan syarat, ketika kesepakatan (deal) akad jual beli terjadi, wajiblah ditetapkan hanya satu harga. Harus ada akad yang jelas, dimana harga yang dicantumkan itu adalah total pembayaran yang menjadi kewajiban bagi pembeli. Misalnya, harga unit rumah secara cash adalah 300 juta dan harga secara kredit 10 tahunnya adalah 500 juta. Selama ketika akad disepakati mengambil salah satu skema, maka insya Allah boleh.

DP yang ditentukan dari developernya adalah 40%,  InsyaAllah relatif terjangkau dan flexible, dengan adanya skema DP 0,  DP awal 50jt, DP awal 85jt, dengan DP tersebut dapat meringankan cicilan DP bapak/ibu selanjutnya, apabila ada request skema custom untuk DP ataupun pembayaran dapat didiskusikan pada saat gathering atau bisa dikantor pemasaran.

  • Untuk Progress dilapangan mengikuti Timeline dari Developer, InsyaAllah setiap bulannya ada progress
  • Untuk Serah Terima Bangunan adalah 12 bulan setelah DP lunas atau Pembayaran Cash (bagi yang menggunakan skema CASH Keras)
  • Untuk Skema Cash bertahap 1 Tahun, Serah Terima Bangunan adalah 18 bulan setelah akad PPJB
  • Untuk Skema Cash bertahap 2 Tahun, Serah Terima Bangunan adalah 24 bulan setelah akad PPJB
  • Untuk Skema DP 0%, ,Serah Terima Bangunan adalah 30 bulan setelah akad PPJB AJB atau apabila DP 40% telah tercukupi

Pelaksanaan Akad AJB & PPJB dilakukan setelah diterima pembayaran DP awal atau cicilan pertama (khusus DP 0%)

AKAD PPJB (ISTISHNA’)
Merupakan akad perjanjian antara konsumen dengan developer, dimana akad perjanjian ini adalah akad syariah pembelian rumah dengan pola pesan bangun unit rumah, setelah pemesanan dengan pola pembayaran yang sudah disepakati antara kedua belah pihak, pihak konsumen sudah komitmen dengan cara bayar dan developer memenuhi pembangunan dengan unit rumah sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam akad perjanjian. Akad PPJB Istishna dibuat oleh developer dan ditandatangani bersama dengan konsumen dan developer dihadapan notaris, dengan di waarmerking (didaftarkan) legalitasnya oleh notaris.

AKAD AJB (NOTARIIL)
Pelaksanaan Akad AJB dilakukan bersamaan sekaligus dengan Akad PPJB Merupakan akad perjanjian jual beli unit rumah yang dilakukan oleh developer dan konsumen di depan notaris, dengan berkas berjanjian dibuat oleh notaris.

Tidak ada, BUIV menggunakan system Indent yang InsyaAllah saling menguntungkan antara kedua belah pihak (konsumen dan developer), dan memang hampir rata-rata perumahan syariah menggunakan sistem indent

Di Perumahan BUIV InsyaAllah lengkap dengan fasilitas penunjang konsep islaminya, dengan adanya masjid besar yang insya allah segera dibangun, Fasilitas yang tersedia :

  • Masjid Jami’ Bukit Uhud
  • Gedung Serbaguna
  • CCTV & Pos Security
  • Arena Olahraga Memanah
  • Taman Bermain Anak
  • Rumah Sehat / Klinik Pengobatan
  • Kolam Renang terpisah (ikhwan/akhwat)
  • Ruko / Toko didalam Cluster
  • One Gate System Cluster

Insya Allah nilai kenaikan investasi di BUIV bisa lebih tinggi kedepannya karena sbb :

  • InsyaAllah Lokasi bernilai investasi tinggi, karena patikraja merupakan daerah pengembangan dari kota purwokerto bagian selatan, link artikel :

https://satelitpost.com/regional/purwokerto/pengembangan-kota-ke-bagian-selatan-2

  • Lokasi bernilai investasi tinggi, karena dekat dengan jalur anyar BRT Purwokerto – bandara jb soedirman, dengan alur jl BUIV >> via jalur gn. togle >> terminal purwokerto >> jalur BRT >> bandara jb soedirman

https://m.liputan6.com/regional/read/3644945/cek-jalur-anyar-brt-dari-purwokerto-langsung-ke-bandara-jb-soedirman

  • Lokasi bernilai investasi tinggi, karena apabila bandara JB soedirman purbalingga mulai beroperasi akhir tahun 2019, dapat akses ke bandara dari lokasi BUIV dengan waktu tempuh sekitar 40 s.d 50 menit

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/10495271/akhir-2019-jawa-tengah-punya-bandara-jenderal-besar-soedirman

InsyaAllah kualitas di BUIV kami berikan kualitas terbaik dari material, desain dan pengerjaan sesuai dengan pengalaman kami sebagai developer perumahan syariah

Adapaun legalitas Project Bukit Uhud Islamic Village ini InsyaAllah sudah clear :

  • Lahan Project tidak dalam sengketa
  • Sertifikat (induk) asli lahan ada di Notaris 
  • izin prinsip sudah rilis, dan dalam proses IMB
  • Izin lingkungan, aparat desa s.d kecamatan sudah rilis
  • Ploting area lahan sudah aman, masuk dalam zona kuning (zona yang diperbolehkan untuk dibangun perumahan)

Anggap saja konsumen sudah sepakat dg konsep syariah BUIV ini , Maka ada beberapa hal yang perlu disiapkan  untuk yang pengajuan KPR Syariah

  1. Muslim
  2. Mempunyai kesanggupan DP sesuai dengan skema yang dipilih
  3. Mempunyai kemampuan untuk membayar cicilan sesuai skema yang dipilih
  4. Persyaratan administrasi yang dibutuhkan lainnya seperti fotocopy ktp, kk, npwp, buku nikah dll akan disampaikan setelah calon buyer melakukan booking fee (BF)

BETUL, harga sudah termasuk :              

  1. SHM, IMB, PBB DAN PJB
  2. Sambungan listrik 1300w      
  3. Pompa air dan toren 500 lt
  4. Tanpa biaya KPR dan asuransi              

BELUM, harga BELUM termasuk :         

  1. AJB + BALIK NAMA Notaris (1.000.000)
  2. Biaya warmeeking /legalisir ppjb (250.000)
  3. Pajak pembeli BPHTB
  4. Pecah sertifikat dan pecah PBB 

*Estimasi point no 3 dan 4 kisaran 15 s.d 20jt, waktu dibayarkannya akan diinfokan setelah serah terima
*Biaya AJB Notaris dan Warmeeking PPJB dibayarkan diawal sebelum akad
*Biaya BPHTB dan sertifikat dan pbb akan dikonfimasikan oleh developer setelah serah terima unit

Bisa, dengan cara melengkapi persyaratan bisa dibantu oleh keluarga, saudara yang di Indonesia dan untuk akad bisa TELE akad (by Phone), untuk penandatanganan akad bisa ketika pembeli pulang ke Indonesia

Jasa perbankan digunakan hanya fasilitas untuk transfer bukan untuk pembiayaan yang RIBAWI