Saat ini marak sekali kita lihat iklan property syariah di media sosial. Ada yang menilai negatif dan ada yang menilai positif. Disini saya hanya akan mengupas sisi bisnis dari property syariah sekaligus menjawab beberapa pertanyaan masyarakat mengenai property syariah
Adapun pertanyaan yang sering terlontar di masyarakat adalah sebagai berikut :
Kenapa property syariah DPnya selalu besar yaitu sekitar 30% ?
Jawaban :
Karena pendanaan property syariah murni dari developer dan tidak menggunakan bank, jadi biasanya DP 30% itu digunakan untuk membiayai pembangunan. Tetapi saat ini banyak tersedia property syariah yang DPnya sudah bisa dicicil s.d 24 bulan, DP suka suka, DP 0% atau juga yang DPnya tidak sampai 30%
Kenapa serah terimanya harus indent sampai 24 bulan atau 2 tahun?
Jawaban :
Karena untuk membangun itu developer syariah membutuhkan dana sekitar 30%. Jadi biasanya developer menunggu dana 30% itu masuk baru bisa bangun. Tapi saat ini ada juga kok yang bisa lebih cepat pembangunannya.
Selain itu, inden merupakan hal biasa di property konvensional pun, sedangkan modal mereka ditopang pembiayaan dari perbankan. Mulai dari pembelian lahan hingga pembangunan.
Kok harganya antara Cash dan Kredit beda? Kan syariah, ini termasuk bunga dan dua akad loh ?
Jawaban :
Untuk yang bilang hal itu adalah bunga, maka jawabannya adalah sebagai berikut. Dalam jual beli dibolehkan mengambil margin. Pertanyaannya apakah developer akan mengambil margin untuk yang cash dan kredit sama, itu adalah hak developer.
Biasanya karena ini bermain di sektor jual beli asset dimana nilai asset khususnya property kenaikan tiap tahunnya signifikan maka developer akan menetapkan laba margin yang berbeda dalam sistem pembayaran kredit (biasanya akan dihitung resiko ketelatan bayar, gagal bayar dan nilai asset itu sendiri ketika asset ini lunas).
Apakah itu riba. BUKAN. Itu margin (keuntungan/ laba).
Terus riba itu apa ? Setiap tambahan keuntungan dari nilai hutang yang ditetapkan .
Contoh : Si A akad kredit rumah nilainya akad kreditnya 200 juta, tetapi ternyata nilai cicilan yang harus dibayar si A pada akhirnya jika ditotal adalah 600 juta.
Sedangkan sistem syariah jika si A akad kredit di 200 juta. Maka nilai cicilannya tetap di 200 juta.
Untuk yang jawaban itu 2 akad, maka harus dipahami dulu bahwa yang dibilang AKAD adalah setelah ADA PERSETUJUAN (ijab) antara penjual dan pembeli.
Sedangkan adanya penawaran sistem bayaran dengan harga yang berbeda antara cash dan kredit, itu masih berupa penawaran belum akad. Nanti jika buyer sudah menetapkan sistem mana yang akan dipakai dalam pembayaran, apakah cash atau kredit maka diakad cuma DIAKUI SATU SISTEM PEMBAYARAN yang disetujui kedua belah pihak.
Kalo konvesional kan lebih aman karena ditanggung bank ?
Kalo mau jujur yuk kita lihatnya dari prespektif berapa banyak developer konvesional yang gagal bangun, lari dari tanggung jawab dll
Silahkan browsing di internet. Ini salah satu contohnya : https://nasional.tempo.co/read/586573/ini-daftar-60-pengembang-bermasalah
Dan berapa banyak developer syariah yang bermasalah.
Kalo dibilang bermasalah ada saja pastinya oknum yang mengatasnamakan syariah tetapi untuk menipu.
Jadi harusnya menilainya lebih objektif ya
Apa keuntungannya beli Property Syariah?
Nah ini dia point pentingnya: MENABUNG PROPERTY VS MENYEWA PROPERTY
Dengan sistem syariah dimana biasanya ada tag line ;
#tanpadenda
#tanpasita
Kita bahas satu satu ;
- #tanpadenda
Ini adalah sebuah aturan yang sesuai dengan syariat islam dimana denda masuk dalam kategori RIBA karena denda adalah tambahan dalam nilai hutang.
Di sistem syariah tidak mengenal denda, maka bagaimana jika ada customer yang telat?
Maka kebijakan property syariah adalah biasanya memberikan waktu sampai 3 bulan untuk toleransi ketidakmampuan buyer dalam melunasi hutangnya. Dan dimasa itu tidak ada denda.
Jika lewat masa itu maka buyer (customer) akan dipanggil oleh developer untuk diberikan solusi pembayaran, tetapi jika memang dirasa sudah tidak mampu maka unit property yang dimiliki akan dijual bersama. Dan selama masa tunggu dijual itu customer masih tetap dapat menempati unit yang dibeli.
Enak ya?
- #TanpaSita
Tanpa sita maksudnya adalah bahwa property yang sudah dibeli oleh customer tidak boleh disita oleh developer walaupun customer tidak mampu melunasi hutangnya.
Solusinya ada dijual bersama dan uang hasil penjualan asset itu digunakan untuk melunasi sisa hutang dari customer. Jika ternyata nilai asset yang dijual ada sisa setelah melunasi sisa hutang ke developer maka itu menjadi hak customer.
Contoh : Si A beli property syariah dg nilai kredit di tahun 2017 senilai 200 juta. Di tahun ke 5 si A mempunyai masalah pembayaran. Padahal sisa hutangnya tinggal 50 juta.
Maka di property syariah akan diberlakukan sistem sebagai berikut:
Property itu setelah 5 tahun nilai assetnya naik jadi dan dijual laku 300 juta. Maka kewajiban customer adalah melunasi yang 50 juta disertai biaya administrasi ke developer sisanya akan menjadi milik si customer (kalo di ibaratkan beli property syariah adalah menabung property)
Bagaimana di property konvensional ? Jika terjadi dengan kasus yang menimpa si A. Maka si A akan mendapatkan surat panggilan lelang plus kena denda dan pinalti. Nah jika tidak mampu melunasi maka asset akan disita
Bagaimana uang yang sdh masuk ? Berapa pun yang sudah masuk maka biasanya hilang (kalo diibaratkan beli property konvesional selama belum lunas bentuknya sewa)
Jadi mau pilih mana
Menabung Property atau Menyewa Property?
Mau mencari hunian dan investasi ideal di property syariah? Hubungi tim Saudagar Properti Syariah aja ^_^